Rabu, 19 Oktober 2016

Kita Polhut Bisa!

Ajining Diri Soko Lathi
Ajining Rogo Soko Busono

Siapa yang dapat membuat polhut jadi Baik?siapa yang dapat membuat polhut jadi kebanggaan? Yap jawabanya adalah KITA POLHUT itu sendiri, dimulai dari tutur kata,penampilan rapi,kompak,dan bertanggungjawab mengutip kata-kata dari ibu Dina.

saya jadi tertarik dengan satu pribahasa jawa 

"Ajining Diri Soko Lathi, Ajining Rogo Soko Busono"

barangkali ada yang belom faham maksud dari pribahasa diatas, saya akan nulis arti dari pribahasa diatas.
Ajining Diri Soko Lathi = Harga diri seseorang ditentukan oleh tutur katanya (lathi=lidah) Kebanyakan orang menilai orang lain lewat perkataan yang dikeluarkan dari mulutnya, Jika kita sering berkata kasar maka orang lain akan mengenal kita sebagai pribadi yang kasar, sebaliknya jika tutur kata kita baik dan sopan maka orang lain akan menilai kita sebagai pribadi yang santun dan ramah.
Pepatah Ajining Diri Soko Lathi mengajarkan kita untuk selalu menjaga setiap tutur kata kita.

Ajining Rogo Soko Busono = Penamilan seseorang ditentukan dari cara berpakaiannya. Penampilan dapat menunjukan karakter kita dimata orang lain. Jika kita melihat ada orang yang berpenampilan rapi  maka kita beranggapan bahwa orang itu mencintai kebersihan dan kerapihan. 

Selasa, 18 Oktober 2016

Penanganan Konfilk Satwa Oleh Polhut BTNGC dan PEH BTNGC


Kera Ekor Panjang (Macaca fascicularis) 
Menyerbu rumah-rumah warga dusun Sukamanah Desa Cisantana

Konflik satwa dengan manusia seringkali terjadi pada desa desa yang berada disekitar Kawasan Hutan, Seperti halnya yang terjadi pada dusun Sukamanah desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan baru-baru ini,

Setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai sekawanan kera ekor panjang yang turun ke rumah rumah warga, Maka pada saat itu juga Kepala SPTN Wil.I Kuningan yaitu Bapak San Andre Jatmiko, S.Hut memerintahkan Anggota Polhut dan Peh untuk menangani kasus tersebut agar secepatnya dapat diatasi guna kepentingan masyarakat.
Tim langsung berangkat ke Dusun Sukamanah Desa Cisantana untuk menghalau kera-kera tersebut agar tidak meresahkan masyarakat. dan menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan selalu menjaga kawasan habitat kera-kera tersebut agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

Dengan adanya kerjasama yang solid antara Polhut BTNGC dan Peh BTNGC pada akhirnya kera-kera tersebut dapat diusir dari rumah-rumah warga dan kembali ke hutan,

Kerjasama yang solid antara Polhut BTNGC dan Peh BTNGC 
dalam menghalau Satwa Kera Ekor Panjang (Macaca fascicularis)

Kegiatan Koordinasi Polhut BTNGC ke Polres Kuningan

Polhut BTNGC dan Gakkum KLHK sedang berkoordinasi 
di Polres Kuningan

Pengertian
Koordinasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang sederajat untuk saling memberikan informasi dan bersama sama mengatur atau menyepakati sesuatu sehingga di satu sisi proses pelaksanaan tugas dan keberhasilan pihak yang satu tidak mengganggu proses pelaksanaan tugas dan keberhasilan pihak yang lainnya. Sementara disisi lain pihak yang satu langsung atau tidak langsung mendukung pihak yang lain.

Untuk menjalin hubungan baik dengan pihak kepolisian, maka polhut BTNGC yang diwakili oleh Kepala Satuan (Kasat Polhut) BTNGC yaitu Bapak Syarifudin, rutin melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yakni Polres Kuningan dan Polres Majalengka, untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam menindaklanjuti Tindak Pidana Kehutanan yang ada di wilayah kerja Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, 

Dengan berkoordinasi Harapannya terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik antara Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dengan Pihak penegak hukum yakni kepolisian (Polres Kuningan Khususnya) guna tercapainya keamanan Kawasan BTNGC serta keamanan masyarakat, dan tidak adanya kesalahfahaman antara penegak hukum setempat.







Selasa, 11 Oktober 2016

Masyarakat Mitra Polhut (MMP)

Apa itu MMP?
"Kelompok pengamanan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) adalah sekelompok masyarakat sekitar hutan setempat yang membantu Polhut"

          Kegiatan pengamanan oleh unsur masyarakat merupakan bentuk kearifan lokal dalam upaya melestarikan sumberdaya alam disekitarnya dibawah pembinaan pemerintah melalui kerjasama dengan unsur terkait di daerahnya.
    Pelaksanaanya tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai kearifan lokal setempat yang telah ada.

Dasar Peraturan
1. UU No.8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
2. UU No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia
3. UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
5. UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberanasan Perusakan Hutan
6. PP No.7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
7. PP No.8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
8. PP No.45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
9. PP No.28 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
10. Permenhut No.19 Tahun 2004 Tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
11. Skep Kapolri No. Pol:SKEP/831/XI/2005 Tertanggal 25 November 2005 Tentang Pembinaan Pokdarkamtibmas
12. Skep Kapolri No. Pol.SKEP/737/X/2005 Tertanggal 13 Oktober 2005 Tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat

Kelompok pengamanan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) adalah sekelompok masyarakat sekitar hutan setempat yang membantu polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan, dan pengawasan instansi pembina (instansi kehutanan pusat dan daerah)
Pembentukan MMP dilakukan melalui proses :
1. Sosialisasi
2. Koordinasi
3. Membangun kesepahaman dan kesepakatan
4. Pendaftaran dan penetapan anggota
5. Pembentukan organisasi
6. Penyusunan Rencana Kerja

     


    
Polhut BTNGC SPTN Wilayah II Majalengka 
sedang berpatroli bersama MMP










Giat Polhut

     Polhut di Balai Taman Nasional Gunung Ciremai terbagi menjadi 2(dua) Resor yaitu Resor Pelindungan dan Pengamanan Hutan Wilayah I Kuningan yang berkantor di Cilimus biasa disebut mako (markas komando)dan Resor Wilayah II Majalengka yang berkantor di Argalingga.

    Masing-masing Kepala Resor wilayah membuat jadwal patroli rutin dan jadwal pos jaga, dan setiap harinya melaporkan kepada Kepala Satuan (Kasat) Polhut di Kantor Balai di Kuningan dan laporan tersebut direkap oleh bagian admin perlindungan dikantor Balai setiap hari.sehingga mempermudah proses pembuatan dupak karena sudah terdata di balai, di seksi maupun di resort.

   Di BTN Gunung Ciremai Manajemen LinPamHut nya sudah berjalan dengan baik, hubungan Kepala Satuan (Kasat) dengan masing-masing kepala resort dan juga anggota polhut berjalan dengan baik dan lancar.setiap harinya kepala resor melaporkan hasil kegiatan patroli dan penjagaan pos resor masing-masing kepada kepala Seksi dan Kasat Polhut.


Polhut TNGC Sedang Berpatroli 
Di Kawasan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai

   Disamping melaksanakan Tupoksi Kepolhutan, di Balai Taman Nasional Gunung Ciremai juga ada yang namanya  Polhut Tematik. Ada yang namanya Polhut Kantong Semar, Polhut Macan, Polhut Elang, Polhut Mencek, Polhut Landak, Polhut Surili, Polhut Lutung, Polhut Kera, Polhut Katak Merah, Polhut Bunga Bangkai, Polhut anggrek, dan Polhut Kamera Trap. jadi masing-masing polhut mempunyai keahlian/spesialisasi di suatu bidang tertentu selain dari tupoksinya sebagai Polhut.



Minggu, 09 Oktober 2016

Alhamdulillaah Wasyukurillaah


Alhamdulillah,...Alhamdulillah,.. Alhamdulillah tak henti hentinya saya berucap syukur, Pepatah mengatakan: HASIL ITU BERBANDING LURUS DENGAN USAHA usaha yang maksimal akan menghasilkan hasil yang maksimal juga. Terima kasih Alloh, Terimakasi Ibu Bapakku juga suamiku yang selalu berdoa untukku, Terima kasih untuk semua sodara-sodaraku yang telah membantuku, tak mampu membalas semua kebaikan kalian, Semoga Alloh membalasnya dengan kebaikan juga untuk kalian semua.
Fokus lagi nulis dan berpatroli. jaya selalu POLHUT khususnya Polhut TNGC.