Selasa, 11 Oktober 2016

Masyarakat Mitra Polhut (MMP)

Apa itu MMP?
"Kelompok pengamanan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) adalah sekelompok masyarakat sekitar hutan setempat yang membantu Polhut"

          Kegiatan pengamanan oleh unsur masyarakat merupakan bentuk kearifan lokal dalam upaya melestarikan sumberdaya alam disekitarnya dibawah pembinaan pemerintah melalui kerjasama dengan unsur terkait di daerahnya.
    Pelaksanaanya tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai kearifan lokal setempat yang telah ada.

Dasar Peraturan
1. UU No.8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
2. UU No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia
3. UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
5. UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberanasan Perusakan Hutan
6. PP No.7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
7. PP No.8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
8. PP No.45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
9. PP No.28 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
10. Permenhut No.19 Tahun 2004 Tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
11. Skep Kapolri No. Pol:SKEP/831/XI/2005 Tertanggal 25 November 2005 Tentang Pembinaan Pokdarkamtibmas
12. Skep Kapolri No. Pol.SKEP/737/X/2005 Tertanggal 13 Oktober 2005 Tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat

Kelompok pengamanan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) adalah sekelompok masyarakat sekitar hutan setempat yang membantu polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan, dan pengawasan instansi pembina (instansi kehutanan pusat dan daerah)
Pembentukan MMP dilakukan melalui proses :
1. Sosialisasi
2. Koordinasi
3. Membangun kesepahaman dan kesepakatan
4. Pendaftaran dan penetapan anggota
5. Pembentukan organisasi
6. Penyusunan Rencana Kerja

     


    
Polhut BTNGC SPTN Wilayah II Majalengka 
sedang berpatroli bersama MMP










Tidak ada komentar:

Posting Komentar